Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum

Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum - Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan. Tujuan akhir dari suatu negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi segenap rakyatnya.

Tujuan negara diperlukan oleh setiap negara sebagai arah bagi kegiatan negara dan menjadi pedoman untuk menyusun alat perlengkapan negara dan badan pemerintah. Rumusan tujuan negara secara umum dari para ahli sampai sekarang berbeda satu dengan yang lain. Hal ini tergantung pada tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan penguasa negara tersebut.



Berikut beberapa tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Roger F. Soltau mengemukakan tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

b. Harold J.Laski mengemukakan tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

c. John Locke menganggap tujuan negara ialah bagi kebaikan umat manusia.

d. Shang Yang atau Lord Shang (523-428 SM) dalam bukunya yang terkenal A classic of The Chinese School of Law menjelaskan bahwa dalam setiap negara terdapat dua pihak yang selalu bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Pendapat ini, timbul ketika Cina sedang dilanda kekacauan dan peperangan.

e. Nicollo Machiavelli (1428-1527) dalam bukunya yang terkenal berjudul II principe (sang pangeran) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.

f. Dante Alleghieri (1265-1321) dari Itali yang terkenal dengan teorinya Perdamaian Dunia menyatakan bahwa negara telah menciptakan perdamaian dunia dengan cara mempergunakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.

g. Immanuel kant (1724-1804) adalah seorang ahli pemikir yang berasal dari Jerman dari aliran nasionalis dengan bukunya yang terkenal Metaphysische Anfangsgrunde de Rechtslehre atau asas-asas Metafisik dari Ilmu Hukum.

h. R. Kranenburg dari jerman mengemukakan bahwa tujuan negara bukan hanya menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak dan kebebasan warga negara saja melainkannegara secara aktif harus berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

i. Menurut kaum sosialis tujuan negara adalah memberikan kebahagian yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia (masyarakat).

Mungkin pendapat mengenai Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum dari para ahli berbeda-beda, dari kesimpulan pembahasan diatas dapat kita rangkum kalau negara itu tujuan paling utama yaitu mensejahterakan masyarakat yang ada di dalam negara tersebut.

Artikel Terkait

Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum
4/ 5
Oleh

Blog Dofollow Berkomentarlah sesuai dengan Topik.