Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tata Negara. Tampilkan semua postingan

Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum

Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum - Negara dapat dipandang sebagai kumpulan manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan. Tujuan akhir dari suatu negara adalah menciptakan kesejahteraan bagi segenap rakyatnya.

Tujuan negara diperlukan oleh setiap negara sebagai arah bagi kegiatan negara dan menjadi pedoman untuk menyusun alat perlengkapan negara dan badan pemerintah. Rumusan tujuan negara secara umum dari para ahli sampai sekarang berbeda satu dengan yang lain. Hal ini tergantung pada tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan penguasa negara tersebut.



Berikut beberapa tujuan negara yang dikemukakan oleh para ahli.
a. Roger F. Soltau mengemukakan tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.

b. Harold J.Laski mengemukakan tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.

c. John Locke menganggap tujuan negara ialah bagi kebaikan umat manusia.

d. Shang Yang atau Lord Shang (523-428 SM) dalam bukunya yang terkenal A classic of The Chinese School of Law menjelaskan bahwa dalam setiap negara terdapat dua pihak yang selalu bertentangan, yaitu pemerintah dan rakyat. Pendapat ini, timbul ketika Cina sedang dilanda kekacauan dan peperangan.

e. Nicollo Machiavelli (1428-1527) dalam bukunya yang terkenal berjudul II principe (sang pangeran) menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.

f. Dante Alleghieri (1265-1321) dari Itali yang terkenal dengan teorinya Perdamaian Dunia menyatakan bahwa negara telah menciptakan perdamaian dunia dengan cara mempergunakan undang-undang yang seragam bagi seluruh umat manusia.

g. Immanuel kant (1724-1804) adalah seorang ahli pemikir yang berasal dari Jerman dari aliran nasionalis dengan bukunya yang terkenal Metaphysische Anfangsgrunde de Rechtslehre atau asas-asas Metafisik dari Ilmu Hukum.

h. R. Kranenburg dari jerman mengemukakan bahwa tujuan negara bukan hanya menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak dan kebebasan warga negara saja melainkannegara secara aktif harus berupaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

i. Menurut kaum sosialis tujuan negara adalah memberikan kebahagian yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap manusia (masyarakat).

Mungkin pendapat mengenai Tujuan dan Fungsi Negara Secara Umum dari para ahli berbeda-beda, dari kesimpulan pembahasan diatas dapat kita rangkum kalau negara itu tujuan paling utama yaitu mensejahterakan masyarakat yang ada di dalam negara tersebut.

Awal Terjadinya Sebuah Negara

Awal Terjadinya Sebuah Negara - Asal mula terjadinya negara tidak dapat ditentukan karena hal itu merupakan persoalan sulit untuk diperkirakan. Asal mula terjadinya negara dapat dilihat dari fakta sejarah. Dalam kehidupan ini sudah terdapat bentuk-bentuk negara dalam embrio (cikal bakal).


Menurut Bierens De Haan, sejarah munculnya ide negara secara parsial (sebagian) dibedakan atas tiga tipe. yaitu sebagai berikut.
1. Adanya suatu negara berdasarkan kenyataan yang abstrak, yaitu negara yang bersumber pada ciptaan Tuhan (teori ketuhanan). Dalam hal ini, negara dianggap sebagai ciptaan Tuhan dan kekuasaan pemerintahan bersumber pada kuasa dan penetapan Tuhan. Dari teori negara seperti inilah kemudian lahir pengertian negara teokrasi (kedaulatan Tuhan).

2. Teori negara yang berdasarkan teori empiris. Teori ini melahirkan konsep negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang lebih dikenal dengan istilah negara demokrasi (kedaulatan rakyat).

3. Teori berdasarkan imanent (kesadaran), yaitu keyakinan terhadap akal letuhanan yang menjelma dalam sejarah. Tipe negara yang timbul dari teori ini merupakan hasil perbandingan atau campuran atas teori kenegaraan teokrasi dan demokrasi.

Fakta menunjukkan secara teoritis mengenai asal mula terjadinya negara, diantara adalah teori ketuhanan, teori perjanjian, teori kekuasaan, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.

Teori Ketuhanan didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta adalah kehendak Tuhan, termasuk negara. Tokoh-tokoh teori ini, antara lain Agustinus, Julius Sthal, dan Thomas Aquino.

Teori Perjanjian yang dipelopori oleh Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah homo homini lupus (manusia adalah binatang buas bagi manusia lain). Agar diantara sesama tidak merugika, mereka kemudian saling berjanji. Janji tersebut pada prinsipnyamenyatakan bahwa mereka tidak akan saling mengganggu, bahka sebaliknya akan saling membantu. Janji itu merupakan awal terbentuknya sebuah negara.

Teori Kedaulatan Negara mengatakan bahwa munculnya negara diawali oleh adanya kehendak dari rakyat yang dihimpun dan disatukan untuk kepentingan negara.

Teori Kedaulatan Hukum mengatakan bahwa munculnya negara diawali oleh adanya rakyat yang menyatukan kehendaknya dan kemudian mewujudkan kehendak tersebut dalam serentetan peraturan hukum. Semua segi kehidupan bermasyarakat diatur oleh undang-undang dan peraturan hukum lainnya.

Itulah penjelasan dari Awal Terjadinya Sebuah Negara, mungkin prinsip atau sejarah dari munculnya sebuah negara berbeda-beda namun ini diambil berdasarkan teori-teori ahli pilsuf dunia.