Awal Terjadinya Sebuah Negara

Awal Terjadinya Sebuah Negara - Asal mula terjadinya negara tidak dapat ditentukan karena hal itu merupakan persoalan sulit untuk diperkirakan. Asal mula terjadinya negara dapat dilihat dari fakta sejarah. Dalam kehidupan ini sudah terdapat bentuk-bentuk negara dalam embrio (cikal bakal).


Menurut Bierens De Haan, sejarah munculnya ide negara secara parsial (sebagian) dibedakan atas tiga tipe. yaitu sebagai berikut.
1. Adanya suatu negara berdasarkan kenyataan yang abstrak, yaitu negara yang bersumber pada ciptaan Tuhan (teori ketuhanan). Dalam hal ini, negara dianggap sebagai ciptaan Tuhan dan kekuasaan pemerintahan bersumber pada kuasa dan penetapan Tuhan. Dari teori negara seperti inilah kemudian lahir pengertian negara teokrasi (kedaulatan Tuhan).

2. Teori negara yang berdasarkan teori empiris. Teori ini melahirkan konsep negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang lebih dikenal dengan istilah negara demokrasi (kedaulatan rakyat).

3. Teori berdasarkan imanent (kesadaran), yaitu keyakinan terhadap akal letuhanan yang menjelma dalam sejarah. Tipe negara yang timbul dari teori ini merupakan hasil perbandingan atau campuran atas teori kenegaraan teokrasi dan demokrasi.

Fakta menunjukkan secara teoritis mengenai asal mula terjadinya negara, diantara adalah teori ketuhanan, teori perjanjian, teori kekuasaan, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.

Teori Ketuhanan didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu yang terjadi di alam semesta adalah kehendak Tuhan, termasuk negara. Tokoh-tokoh teori ini, antara lain Agustinus, Julius Sthal, dan Thomas Aquino.

Teori Perjanjian yang dipelopori oleh Thomas Hobbes mengatakan bahwa manusia adalah homo homini lupus (manusia adalah binatang buas bagi manusia lain). Agar diantara sesama tidak merugika, mereka kemudian saling berjanji. Janji tersebut pada prinsipnyamenyatakan bahwa mereka tidak akan saling mengganggu, bahka sebaliknya akan saling membantu. Janji itu merupakan awal terbentuknya sebuah negara.

Teori Kedaulatan Negara mengatakan bahwa munculnya negara diawali oleh adanya kehendak dari rakyat yang dihimpun dan disatukan untuk kepentingan negara.

Teori Kedaulatan Hukum mengatakan bahwa munculnya negara diawali oleh adanya rakyat yang menyatukan kehendaknya dan kemudian mewujudkan kehendak tersebut dalam serentetan peraturan hukum. Semua segi kehidupan bermasyarakat diatur oleh undang-undang dan peraturan hukum lainnya.

Itulah penjelasan dari Awal Terjadinya Sebuah Negara, mungkin prinsip atau sejarah dari munculnya sebuah negara berbeda-beda namun ini diambil berdasarkan teori-teori ahli pilsuf dunia.

Artikel Terkait

Awal Terjadinya Sebuah Negara
4/ 5
Oleh

Blog Dofollow Berkomentarlah sesuai dengan Topik.